Cari Blog Ini
Selasa, 17 September 2013
Produk Hukum Kabupaten Kuningan
Kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat dilihat di link ini : Peraturan Daerah
Sejarah Kabupaten Kuningan
Kilas Sejarah Kuningan
Kehidupan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kuningan telah dimulai sejak + 3.500 tahun sebelum masehi (zaman neolitik dan megalith), hal ini didasarkan atas temuan peninggalan yang hingga kini dapat kita lihat di Taman Purbakala Cipari Kelurahan Cigugur, antara lain berupa menhir, dolmen, kuburan batu, perkakas batu, dan keramik.
Namun demikian, alternatif penentuan hari jadi Kuningan yang diusulkan oleh Tim Penulisan Sejarah Kuningan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Kuningan No. 349/Hk.021.1/SK/Bp/XII/1976 tanggal 16 Desember 1976, pada awal penetapannya di dasarkan atas dua usulan, yaitu:
- Berpegang pada periode awal atau periode "ARILE" yaitu tanggal 11 April 732 yang bertitik tolak pada penobatan Seuweukarma sebagai Raja Kuningan Pertama,dan;
- Berpegang kepada masuknya agama Islam ke Kuningan yang diawali dengan masuknya “Sunan Gunung Jati” ke daerah Luragung pada tahun 1481, tepatnya saat penobatan Kepala Pemerintahan di Kuningan pada tanggal 1 September 1498
Akhirnya berdasarkan kesepakatan yang didasari oleh titi mangsa permulaan masuknya Agama Islam ke Daerah Kuningan, maka ditetapkanlah alternatif ke dua sebagai Hari Jadi Kuningan yaitu 1 September 1498 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 21/Dp.003/XII/1978 tanggal 14 Desember 1978.
KEPALA PEMERINTAHAN DARI ZAMAN KE ZAMAN
- Zaman Hindu
- Seuweukarma
- Sanjaya
- Rahiang Tamperan
- Rahiang Banga
- Rakean Darmasiksa
- Aria Kamuning
- Zaman Islam
- Sang Adipati Kuningan
- Geusan Ulun
- Dalem Mangkubumi
- Zaman Penjajahan Belanda & Jepang
- R. Brata Adiningrat
- Doejeh Brataamidjaja
- R. Dali Soejanataatmadja
- R. Moch. Achmad
- R. Umar Said
- Zaman RI 1940 - Sekarang
- R. Noer Armadibrata (1945-1951)
- R. Asikin Joedadibrata (RECOMBA 1947-1948)
- R. Hollan Soekmadiningrat (RECOMBA 1948-1949)
- R. Abdoel Rifai (RECOMBA 1949-1950)
- R. Moch. Hafil
- R. Tikok Moch. Ichlas (1951-1952)
- R. Soemitra (1952-1954)
- Tb. Amin Abdulah (1954-1957)
- Yusuf (Pejabat 1957-1958)
- Saleh Alibasah (1958-1961)
- Usman Djatikusumah (1961-1966)
- Rd. Komar Suryaatmadja
- S. Soemintaatmadja (Pejabat 1966-1967)
- R. Aruman Wirananggapathi (1967-1973)
- Karli Akbar (1973-1978)
- R.H. Unang Sunardjo, SH. (1978-1983)
- H. M. Jufri Pringadi (1983-1988)
- Drs. H. Subandi (1988-1993)
- H. Yeng DS Partawinata, SH (1993-1998)
- Drs. H. Arifin Setiamihardja, MM (1998-2003)
- H. Aang Hamid Suganda,S,Sos - Drs. H. Aan Suharso, M.Si (2003-2008)
- H. Aang Hamid Suganda,S.Sos - Drs. H. Momon Rochmana, M.M. (2008-2013)
Saleh Alibasah
(1958-1961) |
R. Aruman W
(1967-1973) |
Karli Akbar
(1973-1978) |
R. H. Unang S., SH
(1978-1983) |
Drs. H.M.Djufri P
(1983-1988) |
Drs. H. Subandi
(1988-1993) |
H. Yeng DS P., SH
(1993-1998) |
Drs. H. Arifin S.,MM
(1998-2003) |
2003-2008
| |
H.Aang Hamid Suganda
|
Drs.H.Aan Suharso,M.Si
|
2008-2013
| |
H.Aang Hamid Suganda, S.Sos
|
Drs. H.Momon Rocmana, MM
|
Kamis, 13 Juni 2013
PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH / NON FORMAL
PENDIDIKAN
LUAR SEKOLAH
Dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Luar
Sekolah / Non Formal sebagai sub sistem dari pendidikan Nasional menurut Undang- undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Luar Sekolah
dalam Sistem pendidikan
Nasional berfungsi untuk
mengembangkan Kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan
dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan Nasional. Selanjutnya pendidikan
Luar Sekolah bersama pendidikan
sekolah memiliki Kedudukan dan
tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tujuan
nasional yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya.
Dengan penjelasan
tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan Luar Sekolah dalam
Sistem pendidikan Nasional
adalah mempunyai fungsi
utama yaitu untuk menyiapkan, mengembangkan dan
membina sumber daya
manusia agar memiliki pengetahuan, keterampilan,
sikap dan daya
saing untuk merebut
peluang yang tumbuh dan
berkembang dengan mengoptimalkan sumber-sumber
yang ada di lingkungannya. Pendidikan Luar
Sekolah mempunyai tugas
untuk membelajarkan masyarakat
agar menghadapi dan menyongsong
perubahan yang datang
dengan cepat yang
mungkin tidak dapat diperhitungkan sebelumnya
(Drs.H. M. Rachmatullah,M. P.d.)
Sejalan dengan
penjelasan di atas, Lembaga Pendidikan
TRIDAYA menetapkan visi yaitu
mewujudkan masyarakat yang
cerdas, teranpil, bertakwa, mandiri, berdaya saing dan
gemar belajar. Sedangkan
misinya adalah memasyarakatkan belajar
dan membelajarkan masyarakat,
sehingga terwujud asyarakat
yang memiliki budaya
gemar belajar, bekerja dan
beribadah.
Langganan:
Postingan (Atom)