Cari Blog Ini

Selasa, 17 September 2013

Produk Hukum Kabupaten Kuningan

Kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat dilihat di link ini : Peraturan Daerah

Sejarah Kabupaten Kuningan

Kilas Sejarah Kuningan

Kehidupan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Kuningan telah dimulai sejak + 3.500 tahun sebelum masehi (zaman neolitik dan megalith), hal ini didasarkan atas temuan peninggalan yang hingga kini dapat kita lihat di Taman Purbakala Cipari Kelurahan Cigugur, antara lain berupa menhir, dolmen, kuburan batu, perkakas batu, dan keramik.
Namun demikian, alternatif penentuan hari jadi Kuningan yang diusulkan oleh Tim Penulisan Sejarah Kuningan yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati Kuningan No. 349/Hk.021.1/SK/Bp/XII/1976 tanggal 16 Desember 1976, pada awal penetapannya di dasarkan atas dua usulan, yaitu:
  1. Berpegang pada periode awal atau periode "ARILE" yaitu tanggal 11 April 732 yang bertitik tolak pada penobatan Seuweukarma sebagai Raja Kuningan Pertama,dan;
  2. Berpegang kepada masuknya agama Islam ke Kuningan yang diawali dengan masuknya “Sunan Gunung Jati” ke daerah Luragung pada tahun 1481, tepatnya saat penobatan Kepala Pemerintahan di Kuningan pada tanggal 1 September 1498
Akhirnya berdasarkan kesepakatan yang didasari oleh titi mangsa permulaan masuknya Agama Islam ke Daerah Kuningan, maka ditetapkanlah alternatif ke dua sebagai Hari Jadi Kuningan yaitu 1 September 1498 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 21/Dp.003/XII/1978 tanggal 14 Desember 1978.
KEPALA PEMERINTAHAN DARI ZAMAN KE ZAMAN
  1. Zaman Hindu
    1. Seuweukarma
    2. Sanjaya
    3. Rahiang Tamperan
    4. Rahiang Banga
    5. Rakean Darmasiksa
    6. Aria Kamuning
  2. Zaman Islam
    1. Sang Adipati Kuningan
    2. Geusan Ulun
    3. Dalem Mangkubumi
  3. Zaman Penjajahan Belanda & Jepang
    1. R. Brata Adiningrat
    2. Doejeh Brataamidjaja
    3. R. Dali Soejanataatmadja
    4. R. Moch. Achmad
    5. R. Umar Said
  4. Zaman RI 1940 - Sekarang
    1. R. Noer Armadibrata (1945-1951)
    2. R. Asikin Joedadibrata (RECOMBA 1947-1948)
    3. R. Hollan Soekmadiningrat (RECOMBA 1948-1949)
    4. R. Abdoel Rifai (RECOMBA 1949-1950)
    5. R. Moch. Hafil
    6. R. Tikok Moch. Ichlas (1951-1952)
    7. R. Soemitra (1952-1954)
    8. Tb. Amin Abdulah (1954-1957)
    9. Yusuf (Pejabat 1957-1958)
    10. Saleh Alibasah (1958-1961)
    11. Usman Djatikusumah (1961-1966)
    12. Rd. Komar Suryaatmadja
    13. S. Soemintaatmadja (Pejabat 1966-1967)
    14. R. Aruman Wirananggapathi (1967-1973)
    15. Karli Akbar (1973-1978)
    16. R.H. Unang Sunardjo, SH. (1978-1983)
    17. H. M. Jufri Pringadi (1983-1988)
    18. Drs. H. Subandi (1988-1993)
    19. H. Yeng DS Partawinata, SH (1993-1998)
    20. Drs. H. Arifin Setiamihardja, MM (1998-2003)
    21. H. Aang Hamid Suganda,S,Sos - Drs. H. Aan Suharso, M.Si (2003-2008)
    22. H. Aang Hamid Suganda,S.Sos - Drs. H. Momon Rochmana, M.M. (2008-2013)

Saleh Alibasah
(1958-1961)
R. Aruman W
(1967-1973)
  
Karli Akbar
(1973-1978)
R. H. Unang S., SH
(1978-1983)
  
Drs. H.M.Djufri P
(1983-1988)
Drs. H. Subandi
(1988-1993)
  
  
H. Yeng DS P., SH
(1993-1998)
Drs. H. Arifin S.,MM
(1998-2003)
  
2003-2008
H.Aang Hamid Suganda
Drs.H.Aan Suharso,M.Si
  
2008-2013
H.Aang Hamid Suganda, S.Sos
Drs. H.Momon Rocmana, MM

Sumber : http://www.kuningankab.go.id/sekilas-kuningan/kilas-sejarah

Kamis, 13 Juni 2013

PENDIDIKAN LUAR SEKOLAH / NON FORMAL

PENDIDIKAN  LUAR  SEKOLAH
Dalam Sistem Pendidikan  Nasional

Pendidikan  Luar  Sekolah  / Non Formal  sebagai sub sistem dari pendidikan   Nasional menurut Undang- undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan  Nasional  adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan  Luar Sekolah  dalam  Sistem  pendidikan  Nasional  berfungsi  untuk   mengembangkan  Kemampuan  serta  meningkatkan  mutu  kehidupan  dan  martabat  manusia  Indonesia  dalam   rangka upaya  mewujudkan  tujuan  Nasional. Selanjutnya  pendidikan  Luar  Sekolah bersama  pendidikan  sekolah  memiliki  Kedudukan  dan  tanggung  jawab  bersama  dalam mewujudkan  tujuan  nasional  yaitu  mencerdaskan  kehidupan  bangsa  dan  mengembangkan manusia  Indonesia  seutuhnya.

Dengan  penjelasan  tersebut  di  atas,  dapat  disimpulkan  bahwa  Pendidikan   Luar  Sekolah dalam  Sistem  pendidikan  Nasional  adalah  mempunyai  fungsi  utama  yaitu  untuk  menyiapkan, mengembangkan  dan  membina  sumber  daya  manusia  agar  memiliki pengetahuan,  keterampilan,  sikap  dan  daya  saing  untuk  merebut  peluang   yang  tumbuh dan  berkembang  dengan  mengoptimalkan  sumber-sumber  yang  ada  di lingkungannya. Pendidikan  Luar  Sekolah  mempunyai  tugas  untuk  membelajarkan  masyarakat  agar menghadapi  dan  menyongsong  perubahan  yang  datang   dengan  cepat  yang  mungkin   tidak dapat  diperhitungkan  sebelumnya  (Drs.H. M. Rachmatullah,M. P.d.)


Sejalan  dengan  penjelasan  di  atas, Lembaga  Pendidikan  TRIDAYA  menetapkan  visi yaitu  mewujudkan  masyarakat  yang  cerdas, teranpil, bertakwa, mandiri, berdaya  saing dan  gemar  belajar.  Sedangkan  misinya  adalah  memasyarakatkan  belajar  dan membelajarkan  masyarakat, sehingga  terwujud  asyarakat  yang  memiliki  budaya  gemar belajar,  bekerja  dan  beribadah.