PENDIDIKAN
LUAR SEKOLAH
Dalam
Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Luar
Sekolah / Non Formal sebagai sub sistem dari pendidikan Nasional menurut Undang- undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan Luar Sekolah
dalam Sistem pendidikan
Nasional berfungsi untuk
mengembangkan Kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan
dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan Nasional. Selanjutnya pendidikan
Luar Sekolah bersama pendidikan
sekolah memiliki Kedudukan dan
tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tujuan
nasional yaitu mencerdaskan
kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia
Indonesia seutuhnya.
Dengan penjelasan
tersebut di atas,
dapat disimpulkan bahwa
Pendidikan Luar Sekolah dalam
Sistem pendidikan Nasional
adalah mempunyai fungsi
utama yaitu untuk menyiapkan, mengembangkan dan
membina sumber daya
manusia agar memiliki pengetahuan, keterampilan,
sikap dan daya
saing untuk merebut
peluang yang tumbuh dan
berkembang dengan mengoptimalkan sumber-sumber
yang ada di lingkungannya. Pendidikan Luar
Sekolah mempunyai tugas
untuk membelajarkan masyarakat
agar menghadapi dan menyongsong
perubahan yang datang
dengan cepat yang
mungkin tidak dapat diperhitungkan sebelumnya
(Drs.H. M. Rachmatullah,M. P.d.)
Sejalan dengan
penjelasan di atas, Lembaga Pendidikan
TRIDAYA menetapkan visi yaitu
mewujudkan masyarakat yang
cerdas, teranpil, bertakwa, mandiri, berdaya saing dan
gemar belajar. Sedangkan
misinya adalah memasyarakatkan belajar
dan membelajarkan masyarakat,
sehingga terwujud asyarakat
yang memiliki budaya
gemar belajar, bekerja dan
beribadah.